Asuransi merupakan perjanjian secara tertulis yang dibuat dengan dasar hukum dan ketentuan yang telah disepakati. Asuransi biasanya dibuat sebagai jaminan untuk suatu hal seperti kesehatan, perjalanan, kecelakaan, dan lain-lain. Jenis asuransi yang sering dibuat adalah asuransi jiwa.
Jenis asuransi tersebut dipilih karena banyak orang yang memilih untuk perlindungan diri dibanding perlindungan berbagai barang yang dimilikinya. Jiwa merupakan hal yang sangat penting dan dianggap sebagai hal yang sangat perlu dilindungi.
Asuransi jiwa adalah salah satu contoh polis asuransi yang memiliki dasar hukum yang kuat. Dasar hukum tersebut sebagai bentuk keterikatan antara pihak penyelenggara asuransi dan pihak pengaju asuransi atau sering disebut dengan nasabah. Nasabah asurasni jiwa tentu memiliki harapan akan jiwanya yang diberikan asuransi jika terjadi suatu hal yang tidak diinginkan menimpa kepadanya.
Bagi sebagian orang, membuat asuransi merupakan hal yang penting demi kesejahteraan hidupnya. Namun, tak jarang orang yang tidak berniat untuk membuat sebuah perjanjian asuransi. Hal tersebut mungkin saja diakibatkan oleh berbagai pertimbangan yang ada pada setiap orang.
Ada orang yang beranggapan bahwa membuat sebuah perjanjian asuransi merupakan hal yang sangat menguntungkan, ada pula yang menganggap bahwa asurasni tidak akan berpengaruh banyak terhadap kehidupannya. Banyak sekali asuransi yang dibuat oleh sebagian orang yang menganggapnya penting, bahkan ada yang membuat asuransi lebih dari satu. Perbedaan pendapat antarorang tersebut didasari oleh kelebihan dan kekurangan dari asuransi yang akan didapatkan oleh para pihak penyelenggara asuransi ataupun bagi pihak para nasabah.
Orang-orang yang menyetujui akan pembuatan sebuah asuransi tentu lebih mengutamakan kelebihan dari asuransi tersebut. Sebaliknya, orang-orang tidak mempedulikan asuransi mungkin saja hanya melihat dari sisi kekurangannya.
Kedua hal tersebut bergantung pada siapa yang memandangnya. Kelebihab dab kekurangan membuat asuransi jangan dijadikan penolakan terhadap keputusan masing-masing pihak. Contoh polis asuransi yang dibuat oleh sebagian orang yang menyetujuinya seperti asuransi jiwa, kesehatan, kecelakaan, dan perjalanan. Setiap orang boleh membuat asuransi apapun, bergantung pada kemampuannya dalam menerima hak dan kewajiban yang diajukan oleh pihak penyelenggara asuransi.