Izin Usaha Migas Indonesia Beralih ke BKPM
Indonesia merupakan salah satu Negara yang kaya akan minyak bumi dan gas alamnya. Kekayaan yang melimpah ini tidak lain adalah karena lokasinya yang memang sangat strategis dan memiliki wilayah yang sangat kaya akan Sumber Daya Alamnya. Usaha pengolahan Minyak bumi dan gas alam di Indonesia sendiri sudah dilakukan dari dulu. Namun, untuk mendapatkan izin usaha migas Indonesia saat ini, setiap industry yang bersangkutan harus mengurusnya langsung ke BKPM atau Badan Koordinasi Penanaman Modal. Langkah ini dinilai sangat membantu untuk mempercepat perizinan usaha yang akan dilakukan oleh berbagai industri. Dengan demikian, perizinan usaha tidak akan menjadi sebuah hambatan di dunia usaha.
Sebelumnya, izin usaha Migas Indonesia ditangani oleh Kementrian ESDM dan pada tahun 2015 lalu telah diserahkan secara langsung oleh Mentri ESDM kepada Kepala BKPM. Saat itu, Mentri ESDM Bapak Sudirman Said menyerahkan 42 perizinan usaha dalam bidang minyak bumi dan gas alam kepada Bapak Kepala BKPM yaitu Franky Sibarani. Meskipun seluruh perizinan telah diserahkan ke BKPM, ada sekitar 22 izin usaha yang harus dikembalikan ke ESDM dan SKK Migas karena harus dievaluasi terlebih dahulu. Jadi, meskipun perizinan usaha minyak bumi dan gas alam telah diserahkan ke BKPM, namun akan dievaluasi kembali oleh Dirjen Migas dan SKK Migas.
Selama ini, investasi dalam bidang minyak bumi dan gas alam masih dianggap sebagai investasi yang kurang menarik. Pasalnaya, proses perizinannya memang rumit dan tidak semudah investasi di bidang lainnya. Hal yang diharapkan dari BKPM adalah nantinya bisa mempermudah proses perizinan sehingga banyak investor yang beralih untuk memilih investasi pada sekto migas. Bayangkan, investor harus mengurus sampai dengan 341 perizinan dari 17 instansi ketika mengurus izin migas. Jumlah perizinan harus mencapai 6000 lembar dan diantaranya 52 izin dari ESDM, 50 izin dari Kementrian Perhubungan, dan 40 lainnya dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Semoga BKPM bisa lebih membantu perizinan usaha migas sehingga para investor akan lebih dimudahkan untuk mengelola industry minyak bumi dan gas alam di Indonesia.