Arriba Design, desain baru dunia informasi

Biaya Asuransi Berdasarkan Otoritas Jasa Keuangan

arribadesign.co – Begitu marak asuransi sekarang ini berbagai macam asuransi ditawarkan oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang asuransi, baik itu asuransi kesehatan, pendidikan ataupun produk atau barang yang dimiliki. Berbagai istilah untuk asuransi dipergunakan, untuk mengikuti salah satu asuransi diwajibkan tahu terlebih dahulu biaya premi yang harus dibayarkan serta keuntungan-keuntungan yang akan di dapat, seperti halnya harga asuransi antara mobil bekas dan mobil baru, jika dilihat secara langsung mobil baru dan mobil bekas memang berbeda tetapi dari segi biaya asuransi bisa saja sama.

Biaya Asuransi Berdasarkan Otoritas Jasa Keuangan
Biaya Asuransi Berdasarkan Otoritas Jasa Keuangan

Perlu diketahui rate premi mobil bekas dan mobil baru bisa disebut tidak ada bedanya. Asuransi jarang menetapkan biaya asuransi berdasarkan status objek pertanggungannya apa itu mobil baru atau mobil bekas. Perusahaan asuransi menetapkan rate harga pasar berdasarkan situasi dan kondisi yang berlaku terkini. Dalam aturan tarif premi yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terdapat aturan khusus yaitu :

  1. Untuk kendaraan dengan usia di atas 5 tahun maka dikenakan loading atau kenaikkan premi minimal sebesar 5% dari tarif normal setiap tahunnya.
  2. Untuk kendaraan dengan usia di bawah 5 tahun maka dikenakan loading atau kenaikkan preminya di bawah 5% dari tarif normal setiap tahunnya.

Penetapan tarif premi juga tergantung wilayah kendaraan yang beroprasi.

  • Wilayah I meliputi Sumatera dan kepulauan disekitarnya;
  • Wilayah II meliputi Jakarta, banten dan jawa Barat;
  • Wilayah III semua daerah di Indonesia yang tidak termasuk pada wilayah I dan II.

Selain wilayah, harga jual kendaraan juga menjadi faktor besarnya asuransi kendaraan. Semakin mahal harga kendaraan, makin kecil persentase preminya, begitupun sebaliknya. Perusahaan asuransi juga wajib memberlakukan premi tambahan sebagai biaya risiko minimal sebesar Rp.300.000; per kejadian.